Rusia “The Next Super Power” Setelah Amerika Serikat

Rusia.jpg

ABSTRAK

Objektif : Penulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan sistem perekonomian kepada negara Rusia.

Metode : Menggunakan data sekunder yang sudah ada dan dilakukan analisis kembali.

Sumber data : Pencarian data informasi berasal dari berbagai sumber melalu internet seperti Wikipedia.org, Academia.edu, Scribd,  Blogspot dan WordPress.

Ulasan : Menggunakan kata kunci yang terkait dengan sistem perekonomian Rusia.

Hasil : Negara Rusia yang melakukan perubahan sistem ekonomi, dari sistem ekonomi perencanaan ke sistem ekonomi pasar.

Kesimpulan :  Rusia pasca reformasi mengalami perubahan dalam bidang ekonomi, budaya, dan politik. Rusia tetap mempertahankan ciri khas negara komunisnya tetapi sudah mulai mengadopsi sistem ekonomi pasar dengan pengontrolan pemerintah.

PENDAHULUAN

            Rusia dikenal dengan komunismenya, Perkembangan yang cepat dan kesadaran masyarakat yang berubah telah mempengaruhi perkembangan ekonomi, tidak hanya sebatas lokal tetapi menjadi internasional. Sebagai Negara terluas di dunia Rusia mempunyai peranan penting dalam perekonomian dunia.

A. ARTI SISTEM

Banyak ahli di berbagai disiplin ilmu mengemukakan pendapatnyamengenai arti sistem. Namun, apapun definisinya suatu sistem perlu memiliki cirt sebagai berikut ( Suroso, 1993 ) :

  • Setiap sistem memiliki tujuan.
  • Setiap sistem mempunyai ‘batas’ yang memisahkannya dari lingkungan.
  • Walau mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya.
  • Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa j juga disebut dengan bagian, unsur, atau komponen.
  • Walau sistem tersebut terdiri dari berbagai komponen, bagian, atau unsur- unsur, tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian-bagian, unsur, atau komponen tersebut, melainkan merupakan suatu kebulatan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat ‘wholism’.
  • Terdapat saling hubungan dan saling ketergantungan baik di dalam sistem (intern ) itu sendiri, maupun antara sistem dengan lingkungannya.
  • Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran . Karena itulan maka sistem sering disebut juga sebagai ‘processor’ atau ‘transformator’-.
  • Di dalam setiap sistem terdapat mekanisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik.
  • Karena adanya mekanisme kontrol itu maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan mneyesuaikan diri dengan lingkungannya atau keadaan secara otomatik.

B. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN PADA UMUMNYA

Subsistem, itulah sistem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia. Dengan karakteristik perekonomian subsistem, orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal ini produksi, hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. Dengan kata lain pada saat itu orang belum terlalu berfikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lian, apalagi demi keuntungan. Kalaupun orang tersebut harus berhubungan dengan orang lain untuk mendapatkan barang lain, sifatnya adalah barter, untuk kepentingan masing-masing pihak.

Dengan semakin berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter tidak lagi dapat dipertahankan, mengingat hambatan- hambatan yang dihadapi, seperti :

  • Sulitnya mempertemukan dua atau lebih pihak yang memiliki keinginan yang sama.
  • Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan dipertukarkan.
  • Sulitnya melakukan pembayaran yang tertunda.
  • Sulitnya melakukan transaksi dengan jumlah besar.

Dengan hambatan-hambatan yang terjadi tersebut, mulailah para cendekiawan memikirkan sistem perekonomian lain yang lebih bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia. Hasil-hasil pemikiran para ahli itu adalah :

SISTEM PEREKONOMIAN PASAR ( LIBERALIS/KAPITALISME )

Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya kegiatan ‘invisible hand’/ tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan. Buku Adam Smith yang berjudul ‘The Theory of Sentiments’ menjadi kerangka moral bagi ide-ide ekonominya ( 1759 ). Paham kebebasan ini sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut pahan “Laissez faire’, yang mengendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan seminim 1 mungkin campur tangan pemerintah.

Kaum klasik berpendapat seperti itu, karena mereka menganggap bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan sendirinya. Mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya, kekuatan permintaan penawaran-lah yang akan mewujudkannya. Dasar pemikiran kaum klasik tersebut adalah :

  1. Hukum ‘SAY’, yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi, tentulah ada yang membutuhkannya. Dengan hukum ini para pengusaha/ produsen tidak perlu khawatir bahwa barang dagangannya akan sisa, karena berapapun yang ia produksi tentu akan digunakan oleh masyarakat.
  2. Harga setiap komoditi itu bersifat fleksibel. Dengan demikian keseimbangan akan selalu terjadi. Kalaupun terjadi ketidak seimbangan pasar (kekurangan atau kelebihan komoditi) itu hanya bersifat sementara, karena untuk selanjutnya keadaaan tersebut akan kembali dalam kondisi seimbang ( equilibrium ). Sebagai contoh produksi melimpah, meyebabkan harga komoditi bersangkutan menjadi murah. Karena harga sekarang menjadi murah, masyarakat berbondong-bondong untuk membelinya sehingga komoditi tersebut berkurang drastis. Dan karena komoditi yang ada sekarang menjadi sedikit maka harga akan naik kembali. Karena harga membaik, produsen akan meningkatkan produksinya dengan harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena produksi meningkat jumlah komoditi di pasar menjadi banyak sehingga perlahan-lahan harga bergerak turun, begitulah keadaaan akan berlangsung. Dan dari kedua keadaan tersebut akan mengarah terjadinya keseimbangan pasar. Dengan demikian pemerintah tidak perlu ikut dalam proses tersebut.

Jika demikian pemikirannya, selanjutnya apa tugas pemerintah ? Menurut kaum klasik, tugas pemerintah adalah :

Mengelola kegiatan yang tidak efisien jika ditangani oleh pihak swasta, sebagai misal mengelola pamong praja dan sejenisnya.

Membantu memperlancar dan menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung., Sebagai contoh membangun prasarana jalan agar transportasi menjadi lancar, mengeluarkan kebijaksanaan yang mendukung, dan sejenisnya.

Dengan kondisi perekonomian yang semacam itu, pemerintah memiliki tiga tugas yang sangat penting ( Suroso, 1993 ) yakni :

  1. Berkewajiban melindungi negara dari kekerasan dan serangan negara liberal lainnya,
  2. Melindungi setiap anggota masyarakat sejauh mungkin dari ketidakadilan atau penindasan oleh anggota masyarakat lainnya atau mendirikan badan hukum yang dapat diandalkan.
  3. Mendirikan dan memelihara beberapa institusi atau saran untuk umum yang tidak dapat dibuat oleh perorangan dikarenakan keuntungan yang di dapat darinya terlalu kecil sehingga tidak dapat menutupi biayanya. Dengan perkataan lain di luar itu, kegiatan ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada swasta.

Dengan terjadinya resesi dunia pada sekitar tahun 1930-an, kejayaan sistem ini seakan-akan berakhir. Dari kejadian itulah kemudian muncul pandangan-pandangan untuk memperbaiki sistem ini. Diantara para ahli yang cukup terkenal dan hingga sampai saat ini pandangannya masih relefan adalah J..M. Keynes, yang antara lain berpendapat bahwa negara, yang merupakan suatu kekuatan di luar sistem liberalis ini haruslah ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi agar pekerjaan selalu tersedia bagai semua warganya.

Secara umum karakteristik sistem ekonomi liberal/kapitalisme adalah :

  • Faktor-faktor produksi ( Tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahawan ) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta.
  • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanisme’ pasar yang berlaku.
  • Rangsangan insentif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi.
  • Proses bekerjanya sistem liberal/kapitalisme ini dapat dilihat pada gambar berikut :

SEP.jpg

Analisis : Dilihat dari teori sistem perekonomian pasar diatas maka negara Rusia menganut sistem pasar kapitalis mulai pada abad ke 21, dimana pada sistem ini pemerintah Rusia memiliki peran penting dalam mengontrol sistem ekonomi dengan sumber daya alam yang cukup besar, terutama di sektor minyak dan gas yang menjadi berpandapatan tinggi.

SISTEM PEREKONOMIAN PERENCANAAN ( ETATISME/SOSIALIS )

Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi saat itu, sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Sistem ini dapat kita lihat pada negara yang menganut faham komunisme, seperti Uni Sovyet misalnya. Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah :

Pertama, tahap dimana prinsip ekonominya adalah ‘setiap orang memberi ( kepada masyarakat ) menurut kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya.

Tahap tersebut berkembang menjadi ‘setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya, dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya’ dengan kata lain ‘distribusi menurut kebutuhannya’ ( Suroso, 1993 ).

Sistem sosialis sendiri terdiri dari :

Sitem sosialis pasar, dengan karakteristik :

  • Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/Negara
  • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat -desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar
  • Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi

Sistem sosialis terencana ( komunis ), dengan karakteirstik :

  • Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/Negara
  • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana
  • Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi

Dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, tampaknya sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Salah satu contoh adalah yang diawali oleh presiden Rusia, Gorbachef dengan tindakan pembaharuannya. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang di dalam perekonomianya cenderung bersistem sosialis.

Analisis : Perekonomian di Rusia sebelumnya abad 21, pernah menganut sistem sosialis. Vladimir Ilyich Ulyanov Lenin seorang pemimpin politik ekonomi yang paling bertanggung jawab terhadap berdirinya Komunisme sampai saat ini yang menempel lekat pada negara Rusia.

SISTEM EKONOMI CAMPURAN

Sistem ekonomi campuran ini adalah merupakan kombinasi ‘logis’ dari ketidak sempurnaan kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan etatisme). Selain resesi dunia tahun 1930-an telah menjadi bukti ketidak sanggupan sistem liberalis, langah Gorbachev dan bubarnya kelompok negara-negara komunis, menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme.

Sistem campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut, diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak negara kemudian memilih istem ekonomi campuran ini.

Analisis : Sistem ekonomi Negara Rusia seperti menganut sistem ekonomi campuran dimana ada dua sistem yang diterapkan, ketika pemimpin dari Vladimir Ilyich Ulyanov Lenin yang menganut sistem ekonomi sosialis dan pemimpin dari Vladimir Putin yang megubah sistem ekonomi menjadi kapitalis. Disimpulkan Negara Rusia tetap mempertahankan sistem komunisnya dan berkembangnya sistem kapitalis. Dengan pemerintahan sebagai kontrol sistem ekonomis itu sendiri.

C. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI RUSIA

Sebagai pecahan dari Uni Soviet, Rusia merupakan salah satu negara paling maju di dunia yang digadang-gadang bakal menjadi ‘The Next Super Power’ setelah Amerika Serikat.

Salah satu negara maju di dunia yang terletak di benua Eropa, Rusia tergolong negara yang menganut ekonomi pasar, dengan sumber daya alam yang cukup besar, terutama di sektor migas.

Dilansir dari laman Wikipedia, Rusia berada di peringkat ke-15 berdasarkan PDB, kemudian di peringkat ke-6 berdasarkan keseimbangan kemampuan berbelanja (PPP). Hal itu terjadi sejak awal abad ke-21, di mana konsumsi dalam negeri yang cukup meningkat, dibarengi stabilitas politik yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi positif di Rusia.

Di tahun 2008, pertumbuhan ekonomi di Rusia mengalami perlambatan — lantaran harga migas yang terpuruk. Namun hal itu tidak mempengaruhi perekonomian Negeri Beruang Merah tersebut. Pada tahun 2010, PDB per kapita Rusia mencapai US$ 19.840 per tahun.

Pertumbuhan ekonomi positif di Rusia didominasi oleh pergerakan jasa non-dagang dan barang untuk pasar domestik. Untuk gaji pegawai / karyawan, rata-rata gaji bulanan di Rusia mencapai $ 967 per bulan (2013), meningkat dari $ 800 (2000). Pada bulan Maret 2014, gaji bulanan rata-rata di Rusia meningkat menjadi $ 980, sedangkan pajak pribadi sebesar 13%.

Angka kemiskinan di Rusia rupanya lumayan tinggi. Ada sekitar 12,8% penduduk yang tinggal di bawah garis kemiskinan nasional (2011). Meski begitu, angka tersebut lebih baik ketimbang angka pengangguran di tahun 1998 yang mencapai 40%. Seiring waktu berjalan, angka pengangguran semakin menurun yakni sebesar 5,45% di tahun 2014. Kemudian untuk jumlah penduduk kelas menengah naik dari 88 juta penduduk (2000) menjadi 104 juta penduduk (2013).

Sistem ekonomi Rusia yang menganut sistem ekonomi pasar. Sebagai tambahan, kini perekonomian Rusia di bawah kepemimpinan Presiden Vladimir Putin kian superior, terlebih dengan dukungan sektor industri pertahanan yang sangat maju, yang membuatnya cukup disegani dan dianggap setara dengan Amerika Serikat.

REFERENSI

Alif Chandra Indura (2011). Sistem Perekonomian Rusia. [Online], Oktober 2011

https:/www.academia.edu/18548508/SIstem_Perekonomian_Rusia [Diakses 07 Juli 2019]

Onlenpedia.com. (2017). Mengenal Sistem Ekonomi Rusia. [Online] Februari 2017

https:/www.onlenpedia.com/2017/02/mengenal-sistem-ekonomi-rusia-salah.html [Diakses 07 Juli 2019]

Sistem Perekonomian Negeri Matador Memajukan Ekonomi Dan Menjadikan Anggota G8

SISTEM PEREKONOMIAN SPANYOL

Spanyol merupakan salah satu negara maju di dunia. Negara ini menganut sistem ekonomi liberal, di mana perekonomian ditentukan oleh persaingan pasar.

A. Arti Sistem

Sistem memiliki berbagai definisi namun sistem perlu memiliki ciri sebagai berikut ( Suroso, 1993 )

  1. Setiap sistem memiliki tujuan.
  2. Setiap sistem mempunyai ‘batas yang memisahkannya dari lingkungan.
  3. Walau mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya.
  4. Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa juga disebut dengan bagian, unsur, atau komponen.
  5. Walau sistem tersebut terdiri dari berbagai komponen, bagian, atau unsur-unsur tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian-bagian, unsur, atau komponen tersebut, melainkan merupakan suatu kebulatan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat ‘wholism’.
  6. Terdapat saling berhubungan dan saling ketergantungan baik didalam sistem (intern) itu sendiri, maupun antara sistem dengan lingkungannya.
  7. Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mwngubah masukan menjadi keluaran. Karena itulah maka sistem sering disebut juga sebagai ‘processor’ atau ‘transformator’.
  8. Di dalam setiap sistem terdapat mekanisme control dengan memanfaaatkan tersedianya umpan balik.
  9. Karena adanya mekanisme control itu maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya atau keadaan secara otomatik.

B. Perkembangan Sistem Perekonomian Pada Umumnya

Perkembangan sistem perekonomian dipengaruhi oleh jumlah manusia, dengan semakin banyak jumlah manusia maka akan semakin bertambah kebutuhan, maka memerlukan sistem ekonomi secara teratur dan terencana sehingga sistem barter tidak lagi digunakan dilihat dari hambatannya seperti dibawah ini,

  • Sulit mempertemukan dua atau lebih pihak dengan keinginan yang sama.
  • Sulit menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan.
  • Sulit melakukan pembayaran yang tertunda.
  • Sulit melakukan transaksi dengan jumlah besar.

Hambatan yang terjadi di atas pada sistem barter menjadikan para cendekiawan memikirkan sistem perekonomia yang lebih bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia, negara Spanyol mengikuti Sistem Perekonomian Pasar Liberalisme / Kapitalisme dengan penjelasan dibawah ini,

Sistem Perekonomian Pasar ( Liberalisme/Kapitalisme)

Dasar sistem ini berasal dari paham kebebasan, mereka menganggap bahwa keseimbangan ekonomi atau pasar akan tercipta dengan sendirinya. Berikut dasar dasarnya,

    • Hukum ‘SAY’, yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi tentulah ada yang membutuhkannya.
    • Harga setiap komoditi bersifat fleksibel.

C. Perkembangan Sistem Perekonomian Spanyol

Spanyol merupakan salah satu negara maju di dunia. Negara ini menganut sistem ekonomi liberal, di mana perekonomian ditentukan oleh persaingan pasar.

Sebagai salah satu negara maju di dunia, Spanyol tercatat sebagai negara kapitalis dengan perekonomian terbesar ke-9 di dunia, serta terbesar ke-5 di Uni Eropa (berdasarkan PDB).

Di sektor ekspor, Spanyol memiliki mitra ekspor utama, seperti Perancis, Jerman, Portugal, Italia, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Adapun hasil ekspor utama Spanyol adalah di bidang mesin, kendaraan bermotor, kimia, kapal, makanan, dan obat-obatan.

Di tahun 2008 – 2010, ekonomi Spanyol mengalami resesi yang cukup hebat di Eropa dan dunia. Hal itu bisa dilihat dari angka inflasi yang cukup tinggi, hingga mendorong angka pengangguran yang cukup tinggi, yakni mencapai 20%.

Sebelumnya, persentase pengangguran di Spanyol berada di angka 7,6% (Oktober 2006). Angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangganya. Namun, seiring waktu berjalan — angka pengangguran Spanyol terus meningkat. Hal ini dikarenakan inflasi tinggi, ekonomi bawah tanah besar, dan sistem pendidikan yang paling buruk di antara negara-negara maju, menurut laporan OECD.

Sejak era 1990-an, ada beberapa perusahaan Spanyol yang menjadi perusahaan multinasional. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan tersebut bisa ekspansi ke negara lain, terutama ke pasar Amerika Latin yang secara kultur memang sangat dekat.

Di kawasan Amerika Selatan, Spanyol merupakan investor asing terbesar nomor 2 setelah Amerika Serikat. Untuk kawasan Asia, perusahaan-perusahaan multinasional Spanyol menyasar ke Tiongkok dan India. Mereka cukup kompetitif dalam bersaing dengan perusahaan-perusahaan asal Eropa lainnya. Selain itu, disebabkan pula oleh meningkatnya ketertarikan masyarakat dunia terhadap budaya dan bahasa Spanyol.

Tidak hanya di satu bidang, perusahan Spanyol rupanya berinvestasi di beberapa bidang, seperti:

  • komersialisasi energi terbaharui (Iberdrola adalah operator energi terbarui terbesar sedunia)
  • perusahaan teknologi seperti Telefónica, Abengoa, Mondragon Corporation, Movistar, Hisdesat, dan  Indra
  • produsen kereta api seperti CAF dan Talgo
  • perusahaan tekstil seperti Inditex
  • perusahaan minyak seperti Repsol
  • serta firma konstruksi transportasi seperti Ferrovial, Acciona, ACS, OHL dan FCC.

Fakta-fakta mengenai perekonomian Spanyol

Berikut ini beberapa fakta mengenai sistem ekonomi Spanyol, antara lain:

  1. Jumlah penduduk Spanyol (perkiraan 2015) adalah sebanyak 47.088.000 jiwa, dengan kepadatan penduduk mencapai 93/km2.
  2. Jumlah PDB berdasarkan KKB (perkiraan 2014) adalah sebesar $ 1.566 triliun. Sedangkan PDB per kapita berdasarkan KKB (perkiraan 2014) adalah sebesar $ 33.711.
  3. Jumlah PDB berdasarkan Nominal (perkiraan 2014) adalah sebesar $ 1.406 triliun. Sedangkan PDB per kapita berdasarkan Nominal (perkiraan 2014) adalah sebesar $ 30.278.
  4. Indeks Gini di Spanyol tahun 2013 sebesar 33,7 (sedang).
  5. IPM di Spanyol tahun 2013 sebesar 0,869 (sangat tinggi).
  6. Mata uang Spanyol adalah Euro

Itulah pemaparan singkat mengenai sistem ekonomi Spanyol yang ternyata menganut sistem ekonomi liberal. Tentunya, sistem ekonomi tersebut menjadi ‘ciri khas’ dari negara-negara maju yang tergabung di G8, yang mana Spanyol adalah termasuk di dalamnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Spanyol

https://www.onlenpedia.com/2017/02/tentang-sistem-ekonomi-spanyol-negara.html

Sistem Perekonomian Negeri Spaghetti Memajukan Ekonomi Dan Menjadikan Anggota G8 Dengan Produk Domestik Bruto Per Kapita Yang Cukup Tinggi

Sama halnya dengan (kebanyakan) negara maju di dunia, Italia adalah negara yang menganut sistem ekonomi liberal (pasar). Kemajuan ekonomi Italia terlihat pada PDB per kapita yang cukup tinggi, dan angka pengangguran yang cukup rendah.

 

SISTEM PEREKONOMIAN ITALIA

 

  1. Arti Sistem

Sistem memiliki berbagai definisi namun sistem perlu memiliki ciri sebagai berikut ( Suroso, 1993 )

  1. Setiap sistem memiliki tujuan.
  2. Setiap sistem mempunyai ‘batas yang memisahkannya dari lingkungan.
  3. Walau mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya.
  4. Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa juga disebut dengan bagian, unsur, atau komponen.
  5. Walau sistem tersebut terdiri dari berbagai komponen, bagian, atau unsur-unsur tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian-bagian, unsur, atau komponen tersebut, melainkan merupakan suatu kebulatan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat ‘wholism’.
  6. Terdapat saling berhubungan dan saling ketergantungan baik didalam sistem (intern) itu sendiri, maupun antara sistem dengan lingkungannya.
  7. Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mwngubah masukan menjadi keluaran. Karena itulah maka sistem sering disebut juga sebagai ‘processor’ atau ‘transformator’.
  8. Di dalam setiap sistem terdapat mekanisme control dengan memanfaaatkan tersedianya umpan balik.
  9. Karena adanya mekanisme control itu maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya atau keadaan secara otomatik.

 

2. Perkembangan Sistem Perekonomian Pada Umumnya

Perkembangan sistem perekonomian dipengaruhi oleh jumlah manusia, dengan semakin banyak jumlah manusia maka akan semakin bertambah kebutuhan, maka memerlukan sistem ekonomi secara teratur dan terencana sehingga sistem barter tidak lagi digunakan dilihat dari hambatannya seperti dibawah ini,

  • Sulit mempertemukan dua atau lebih pihak dengan keinginan yang sama.
  • Sulit menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan.
  • Sulit melakukan pembayaran yang tertunda.
  • Sulit melakukan transaksi dengan jumlah besar.

Hambatan yang terjadi di atas pada sistem barter menjadikan para cendekiawan memikirkan sistem perekonomia yang lebih bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia, negara Italia mengikuti Sistem Perekonomian Pasar Liberalisme / Kapitalisme dengan penjelasan dibawah ini,

Sistem Perekonomian Pasar ( Liberalisme/Kapitalisme)

Dasar sistem ini berasal dari paham kebebasan, mereka menganggap bahwa keseimbangan ekonomi atau pasar akan tercipta dengan sendirinya. Berikut dasar dasarnya,

    • Hukum ‘SAY’, yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi tentulah ada yang membutuhkannya.
    • Harga setiap komoditi bersifat fleksibel.

3. Perkembangan Sistem Perekonomian Italia

Sama halnya dengan (kebanyakan) negara maju di dunia, Italia adalah negara yang menganut sistem ekonomi liberal (pasar). Kemajuan ekonomi Italia terlihat pada PDB per kapita yang cukup tinggi, dan angka pengangguran yang cukup rendah.

Selanjutnya bagaimana tugas pemerintah? Menurut kaum klasik tugas pemerintah adalah mengelola kegiatan yang tidak efisien jika ditangani oleh pihak swasta sebagai misalnya mengelola pamong praja dan sejenisnya. Serta membantu memperlancar dan menciptalam kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung.

Di tahun 2010, Italia tercatat sebagai negara dengan perekonomian terbesar ke-8 di dunia, dan terbesar ke-4 di Eropa (berdasarkan PDB nominal). Italia juga tercatat sebagai ekonomi terbesar ke 10 di dunia, dan terbesar ke-5 di Eropa berdasarkan keseimbangan kemampuan berbelanja. Italia merupakan negara anggota pendiri G8, zona Euro, dan OECD.

Pasca berakhirnya Perang Dunia II, Italia dengan cepat mentransformasi perekonomiannya, dari yang mengandalkan pertanian — menjadi negara industri dan perdagangan internasional yang terkemuka di dunia. Kualitas hidup penduduk Italia pun merupakan yang tertinggi ke-8 di dunia (2005), dan Indeks Pembangunan Manusia berada di urutan ke-24 dunia (2005).

Sempat terjadi krisis ekonomi global, namun PDB per kapita Italia masih dekat dengan rata-rata PDB per kapita negara-negara di Uni Eropa. Untuk angka pengangguran, Italia memiliki angka pengangguran terendah di Uni Eropa (8,5%).

Italia juga terkemuka dalam bidang pertanian yang terindustrialisasi (penghasil anggur terbesar di dunia), terkemuka dalam desain busana, peralatan, industri, otomobil bermutu tinggi, dan industri kreatif lainnya.

UKM di Italia merupakan tulang punggung negara. UKM-UKM ini menghasilkan sektor manufaktur yang mampu bersaing dengan Cina, dan ekonomi-ekonomi Asia yang sedang tumbuh, yang berbasis ongkos buruh murah, dengan produk bermutu tinggi. Keunggulan Italia lainnya terletak pada sektor manufaktur produk-produk mewah yang mendunia.

Di sektor ekspor, Italia merupakan negara pengekspor terbesar ke-7 dunia (2009). Mitra dagang utama Italia kebanyakannya adalah negara-negara anggota Uni Eropa, yang menyumbangkan rata-rata 59% keseluruhan perdagangannya. Adapun mitra-mitra dagang yang dimaksud adalah Jerman (12,9%), Perancis (11,4%), dan Spanyol (7,4%).

Selain maju dalam hal pertanian, industri, dan perdagangan, Italia juga maju dalam hal pariwisata. Bidang ini tergolong sebagai sektor yang menguntungkan, dan tumbuh paling cepat bagi perekonomian Italia.

Ada sekitar 43,6 juta wisatawan internasional yang datang ke Italia, dengan taksiran penerimaan sebesar $ 38,8 juta (2010). Italia merupakan negara yang paling sering dikunjungi ke-5 dunia, sekaligus sebagai negara dengan pariwisata tertinggi di dunia.

Sisi buruk perekonomian Italia 

Kendati telah mencapai beberapa kemajuan di bidang ekonomi, namun ekonomi Italia sering mengalami masalah. Pernah mengalami pertumbuhan PDB yang kuat di angka 5-6% per tahun (era 1950-an hingga awal 1970-an), terjadi perlambatan progresif di era 1980-an, dan 1990-an. Untuk dasawarsa terbaru, pertumbuhan PDB tahunan tercatat sangat buruk, yakni di angka 1,23%. Padahal rata-rata laju pertumbuhan tahunan Uni Eropa adalah sebesar 2,28%. Artinya laju pertumbuhan PDB Italia berada di bawah rata-rata negara Uni Eropa.

Pertumbuhan ekonomi yang buruk justru diperparah dengan kebijakan politik yang bertujuan untuk membangkitkan ekonomi  Italia. Sayangnya, langkah yang dilakukan adalah dengan belanja pemerintah besar-besaran sejak era 1980-an.

Hal ini malah membuat utang publik menjadi semakin tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Uni Eropa, yaitu Eurostat, utang publik Italia berada di angka 116% dari PDB (2010), membuat Italia menempati peringkat rasio utang terbesar ke-2 setelah Yunani (sebesar 126,8%).

Selain utang publik yang cukup besar, standar kehidupan di Italia memiliki kesenjangan utara-selatan yang cukup signifikan. Rata-rata PDB per kapita di Italia utara jauh melebihi rata-rata PDB per kapita negara-negara di Uni Eropa. Sebaliknya, rata-rata PDB per kapita di Italia Selatan justru di bawah rata-rata Uni Eropa.

Kelemahan perekonomian Italia sebenarnya juga dipengaruhi oleh bentuk geofrafisnya. Selain itu, kekurangan bahan baku, dan minimnya sumber energi juga turut mempengaruhi. Tahun 2006, Italia mengimpor lebih dari 86% dari total konsumsi energinya, yang terdiri dari 99,7% bahan bakar padat, 92,5% minyak, 91,2% gas alam, dan 15% listrik).

Selain faktor-faktor di atas, perlemahan ekonomi Italia juga dipengaruhi oleh minimnya pembangunan infrastruktur, reformasi pasar, rendahnya investasi penelitian, dan tingginya defisit publik. Dalam Indeks Kebebasan Ekonomi (2008), Italia berada di peringkat ke-64 di dunia, dan ke-29 di Eropa, yang merupakan peringkat terendah di Uni Eropa.

Karena perekonomiannya yang memburuk, Italia pun masih menerima bantuan pembangunan dari Uni Eropa setiap tahun. Antara tahun 2000, dan 2006, Italia menerima bantuan sebesar €27,4 miliar dari Uni Eropa.

Birokrasi yang tidak efisien, perlindungan hak milik yang buruk, korupsi yang tinggi, pajak yang besar, dan belanja publik yang mencapai setengah PDB nasional seakan ‘melengkapi’ penyebab terpuruknya perekonomian Italia.

Italia juga tergolong negara yang ‘pelit’ untuk mengalokasikan dana riset dan penelitian. Tahun 2006, belanja untuk penelitian dan pengembangan hanya 1,14% dari PDB, atau di bawah rata-

rata Uni Eropa yang sebesar 1,84%. Padahal sasaran dari Strategi Lisboa menganjurkan 3% dari PDB yang digunakan untuk kegiatan penelitian dan riset.

Berdasarkan pernyataan, sebuah perhimpunan bisnis utama di Italia, Confesercenti, ‘kejahatan terorganisir’ di Italia mewakili “segmen terbesar ekonomi Italia”, mencapai €90 miliar penerimaan atau 7% dari PDB Italia.

Itulah dia pembahasan mengenai sistem ekonomi yang dianut Italia, yaitu sistem ekonomi liberal. Meskipun sempat mengalami kemajuan ekonomi yang signifikan, namun sistem yang buruk membuat perekonomian Italia kian terpuruk. Tentunya ada kesamaan yang cukup terlihat di Italia dan Indonesia yang menyebabkan keterpurukan, yakni korupsi yang merajalela.

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Italia

https://www.onlenpedia.com/2017/02/seperti-apa-sistem-perekonomian-italia.html

Qatar merupakan negara maju di timur tengah

ABSTRAK

Kata kunci : Sistem Perekonomian, Qatar

  1. Analisis yang dibahas adalah sistem perekonomian di negara Qatar.  Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai  salah satu Negara maju di Timur Tengah dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.  Qatar merupakan salah satu negara kaya minyak dan gas di Timur Tengah, bahkan merupakan eksportir gas terbesar di dunia.  Qatar menempati urutan pertama sebagai negara terkaya di dunia dengan PDB  per kapita sebesar US $ 90,149 atau Rp 811 juta per tahun pada 2010. Uniknya, Qatar merupakan satu – satunya wakil dari wilayah Arab yang berada di jajaran 10 negara terkaya dunia.
  2. Sistem ekonomi merupakan keseluruhan dari berbagai institusi ekonomi yang berlaku di suatu perekonomian untuk mengatur bagaimana sumber daya ekonomi yang terdapat di perekonomian tersebut didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Berbagai institusi ekonomi ini mengatur bagaimana dibuatnya keputusan yang menyangkut hal ekonomi dan bagaimana sumber daya dapat diolah semaksimal mungkin guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan individu maupun suatu kelompok.

 

 

Pengertian Sistem

1.   Sistem

 

Banyak ahli di berbagai disiplin ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Namun, apapun definisinya suatu sistem pun perlu memliki ciri sebagai berikut (Suroso 1993)

  • Setiap sistem memiliki tujuan
  •  Setiap sistem mempunyai ‘batas ‘ yang memisahkannya dari lingkungannya
  • Walau mempunyai batas , sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan          lingkungannya
  •      Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa disebut dengan bagian, unsur, atau   komponen. Terdapat saling  hubungan dan saling berkegantungan baik di dalam sistem (intern) itu    sendiri , maupun antara sistem dengan lingkungannya

 

2     Sistem Ekonomi

 

Berikut berbagai macam pengertian sistem ekonomi, menurut para ahli :

 

  •     § PAUL A.SAMUELSON

Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber – sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk di konsumsi oleh masyarakat.

 

  • GILARSO

 

Sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para produsen, konsumen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga terbentuk satu kesatuan yang teratur dan dinamis sehingga kekacauan dalam bidang ekonomi dapat dihindari.

 

BAB II

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI PADA UMUMNYA

 

  1. Sistem Ekonomi Tradisional

 

Dalam sistem ekonomi  tradisional kegiatan ekonomi masih menggunakan tradisi turun temurun    yang berlaku dalam suatu masyarakat dan telah menjadi nilai budaya setempat. Kegiatan produksi dalam sistem perekonomian tradisional dilakukan secara bergotong royong dan bersifat kekeluargaan. Tujuannya pun masih untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal. Selain itu, proses kegiatan produksi masih menggunakan alat milik bersama dan hanyauntuk dinikmati secara bersama – sama, belum terpikirkan untuk dijual dan memperoleh keuntungan. Hasil produksi masih bersifat homogen serta belum mengenal tukar menukar secara kredit.

  1. Sistem Ekonomi Terpusat

Sistemekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Dalam sistem ini kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi semuanya dikuasai oleh negara. Tujuan kegiatan perekonomian ini pun bukan untuk mengejar laba sebesar – besarnya melainkan untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sistem ekonomi terpusat memiliki ciri – ciri sebagai berikut   Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara.

  1. Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat.
  2. Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat.
  3. Hak milik individu tidak diakui

 

Keempat ciri diatas mengandung makna bahwa pemerintah dalam sistem ekonomi terpusat berperandominan. Dengan demikian, dalam penerapannya sistem ekonomi ini memiliki kebaikan dan kelemahan

  1. Kebaikan Sistem Ekonomi Terpusat

1)Pemerintah bertanggung jawab sepenuh nya terhadap perekonomian

2)Pemerintah bebas menentukan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat

3)Pemerintah mengatur distribusi hasil produksi

4)Mudah melakukan pengelolaan dan pengawasan

5)Pelaksanaan pembangunan lebih cepat karena sudah disusun dalam perencanaan

 

  1. Kelemahan sistem ekonomi Terpusat

1) Segala kebijakan pemerintahharus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalism


3. Sistem Ekonomi Liberal

 

Sistem ini disebut juga sistem ekonomi pasar, yaitu sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar  (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini  menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaannya dan mereka bebas bersaing. Sistem ekonomi pasar mendorong setiap pelaku ekonomi untuk melakukan yang terbaik agar memperoleh laba yang sebesar – besarnya. Setiap hasil produksi harus mampu bersaing dengan produk- produk lain, karena hanya produk berkualitas yang akan laku di pasar. Pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga , dam memberi fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hak dan kebebasannya dengan sebaik – baiknya. Jadi, fungsi pemerintah hanya sebagai pelengkap.

Sejalan dengan uraian diatas berikut ini ciri-ciri sistem ekonomi pasar.

  1. Adanya pengakuan terhadap hak individu
  2. Setiap manusia adalah homo economicus
  3. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  4. Menerapkan sistem persaingan bebas
  5. Motif mencari laba terpusat pada kepentingan sendiri
  6. Peranan modal sangat penting
  7. Peranan Pemerintah dibatasi

Seperti halnya sistem perekonomian terdahulu, sistem pasar pun memiliki kebaikan dan keburukan, yaitu sebagai berikut.

A, Kebaikan Sistem Ekonomi Pasar

1     1)      Setiap orang bebas menentukan perekonomian sendiri

2     2)      Setiap orang bebas memiliki alat produksi sendiri

3     3)      Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena persaingan

4     4)      Produksi  didasarkan kebutuhan masyarakat

  1. Kelemahan Sistem Ekonomi Pasar

1) Mengakibatkan adanya eksploitasi terhadap orang lain

2) Menimbulkan monopoli

3) Terjadinya kesenjangan pendapat

4)Renta terhadap krisis ekonomi

 

  1. Sistem Ekonomi Campuran

Pada kenyataannya tidak ada satu negara pun yang secara ekstrem menerapkan sistem ekonomitertentu karena masing – masingsistem ekonomi yang ada memiliki klelebihan dan kelemahan. Karena itu, tidak sedikit negara yang mengatur perekonomiannya menggunakan lebih dari satu sistem ekonomi atau menganut sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan – kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar.

 

BAB III

PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN PADA NEGARA QATAR

 

  1. Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Qatar

   Sejak abad ke 8H atau abad ke 16M, Qatar mencapai kemakmuran dalam bidang ekonomi sehingga menjadi penyokong penting perekonomian dalam kekhalifahan di Baghdad. Awalnya, ekonomi Qatar difokuskan pada perikanan dan mutiara. Namun, industri mutiara jatuh setelah munculnya mutiara budidaya dari Jepang pada tahun 1920 – 1930. Eksplorasi minyak berlangsung sekitar 14 tahun sejak 1935 hingga 1949. Setelah itu, minyak mulai mengalir secara komersial. 85% pendapatan Qatar pada masa itu berasal dari ekspor minyak ini dan Qatar menjadi salah satu negara dengan pendapatan per kapita terbesar di dunia. Pada tahun 1960-1972 dibawah kepemimpinan Syekh Ahmed bin Ali bin Abdullah al-thani produksi minyak meningkat tajam dan Qatar langsung berubah menjadi negara modern. Penghasilan dari minyak ini diberikan seutuhnya pada kesejahteraan negara, dengan banyak pelayanan gratis atau subsidi dalam jumlah besar
.

 

  1. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan

 

  •        STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI

Qatar merupakan negara dengan lingkungan makroekonomi stabil, pasar efisien, birokrasi dan kelembagaan yang berkualitas, pemerintah efisien dan rendah tingkat korupsi, serta tingkat keamanan yang sangat bagus. Qatar merupakan negara dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Strategi perekonomian negara ini strategi pertumbuhan strategi pembangunan yang terpusat serta menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah sehingga menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi sampai pertumbuhan ekonomi ini dinikmati oleh seluruh rakyat Qatar.

 

  •        PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Saat ini Qatar tidak hanya bersandar pada minyak dan gas, melalui pengembangan sektor swasta. Pada tahun 2004, Qatar Science & Technology Park dibuka untuk menarik dan melayani berbagai usaha berbasis teknologi, baik dari dalam maupun luar Qatar. Berbagai perusahaan menambang minyak dari ladang gas bumi yang terbesar di dunia, sekitar 80 kilometer di utara semenanjung. Di kawasan industri Ras Laffan, gas itu dicairkan dan dikapalkan. Bisnis ini membangun dasar finansial visi Qatar yang mencatat sekitar 6% pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 dan peningkatan yang ditekankan dalam proyek kota Lusail terutama adalah efisiensi energi. Gedung layanan masyarakat, kesehatan, sekolah dan olahraga direncanakan dapat dicapai oleh warga dalam waktu singkat. Dan untuk pengaturan suhu ruangan akan digunakan air dari Teluk Persia yang garamnya sudah dipisahkan. Ini menghemat hingga 30% energi fosil dan akan mengurangi emisi yang dikeluarkan mesin penyejuk ruangan konvensional. Stasiun metro juga akan dibangun, agar penggunaan mobil pribadi dapat dikurangi.

  •         INVESTASI

Dalam periode lima tahun ini, Qatar mengeluarkan dana 80 miliar poundsterling untuk membangun prasarana umum. Pendapatan yang melimpah juga memungkinkan pemerintah untuk melakukan ekspansi bisnis dan investasi di luar negeri. Qatar juga memiliki kawasan bekas perkampungan atlet Olimpiade London, blok apartemen mewah di Hyde Park dan sebagian kawasan keuangan di Canary Wharf di Inggris. Qatar memiliki saham kepemilikan Shard di London, salah satu gedung tertinggi di Eropa dan toko serba ada Harrods. Tak hanya itu, Qatar juga memiliki kawasan bekas perkampungan atlet Olimpiade London, blok apartemen mewah di Hyde Park dan sebagian kawasan keuangan di Canary Wharf

 

  •        PDB QATAR

Kementerian Perencanaan Pembangunan dan Statistik Qatar (Ministry of Development Planning and Statistics / MDPS) mengumumkan data PDB untuk kuartal ke-tiga tahun 2016 pekan lalu. Pertumbuhan PDB riil meningkat dari 1,8% pada kuartal dua menjadi 3,7% pada kuartal tiga yang disebabkan oleh pemulihan pada sektor hidrokarbon. Hasilnya, pertumbuhan di tiga kuartal pertama tahun 2016 mencapai rata-rata 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami memperkirakan pertumbuhan akan kembali menguat yang didorong oleh sektor non-hidrokarbon sebagai hasil dari berkurangnya beban dari sektor manufaktur, meningkatnya belanja modal pemerintah dan pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Sektor hidrokarbon pulih dari kontraksi sebesar 2,0% year-on-year pada semester pertama tahun 2016 hingga tumbuh sebesar 2,7% year-on-year pada kuartal tiga tahun 2016. Data menunjukkan bahwa produksi minyak mentah, yang menyumbang sekitar sepertiga dari sektor hidrokarbon, bergerak ke arah yang berlawanan, meningkat di semester pertama dan mengalami penurunan pada kuartal tiga secara year-on-year. Produksi gas alam dan zat cair terkait lain lebih besar daripada minyak mentah, yang menyumbang dua pertiga dari sektor hidrokarbon. Kami dapat menyimpulkan bahwa pendorong utama PDB hidrokarbon adalah turunnya produksi gas alam pada semester pertama tahun 2016 diikuti oleh pemulihan di kuartal tiga. Hal ini mungkin akibat dari perawatan rutin beberapa kereta api yang digunakan untuk gas alam cair Qatar pada paruh pertama tahun tersebut, di mana produksi kembali pulih setelah kereta api tersebut kembali dipakai pada kuartal tiga.

Pertumbuhan di sektor non-hidrokarbon melambat menjadi 4,7% year-on-year pada kuartal tiga tahun 2016 dari 5,6% pada semester pertama tahun 2016. Hambatan utama pertumbuhan adalah sektor manufaktur, yang menurun sebesar 1,3% year-on-year. Kembali ke tahun 2014, penurunan harga minyak pada pertengahan tahun yang menyebabkan pembatalan sejumlah proyek petrokimia, yang merupakan kontributor utama pertumbuhan manufaktur. Sebagai hasil dari penurunan investasi pada bisnis petrokimia, kinerja sektor manufaktur telah menurun sejak 2014. Namun, sejumlah sektor non-hidrokarbon lainnya mempertahankan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi pada kuartal tiga tahun 2016. Sektor konstruksi merupakan pendorong utama, tumbuh 12,4% year-on-year pada kuartal tiga dan menyumbang 1,9 poin persentase (pps) terhadap pertumbuhan PDB sektor non-hidrokarbon. Kinerja sejumlah sektor jasa juga membaik, seperti jasa keuangan, yang berkontribusi sebesar 0,9 pps kepada pertumbuhan PDB sektor non-hidrokarbon secara year-on-year, jasa layanan pemerintah (0,7 pps) dan jasa real estate (0,5 pps).

Kami memproyeksikan pertumbuhan PDB riil akan pulih pada tahun 2017-18 dengan sektor non-hidrokarbon terus menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan sejumlah alasan sebagai berikut. Pertama, perlambatan di sektor non-hidrokarbon sebagian disebabkan oleh hambatan dari sektor manufaktur, yang kami perkirakan akan menurun.

Kedua, investasi pemerintah diproyeksikan akan terus mendorong pertumbuhan. Anggaran pemerintah yang diumumkan pada bulan Desember menunjukkan peningkatan belanja modal sebesar 3,2% untuk tahun 2017 dan Kementerian Keuangan Qatar telah mengisyaratkan niatnya untuk menandatangani kontrak multi-tahun sebesar QAR46 miliar pada tahun 2017, menambah persediaan sebesar QAR374 miliar dari total anggaran proyek yang sedang berlangsung di Qatar (lihat Economic Commentary yang baru-baru ini kami tulis berjudul, Qatar’s fiscal deficit set to decline in 2017).

Ketiga, investasi pemerintah akan terus menarik Sumber Daya Manusia ke Qatar yang membutuhkan berbagai layanan dan meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian. Data penduduk terbaru bulan Desember 2016 menunjukkan pertumbuhan penduduk year-on-year sebesar 7,3%.

Yang terakhir, prospek harga minyak telah membaik secara signifikan. Harga minyak saat ini mencapai USD55/barel, 17% lebih tinggi dibanding kuartal ketiga tahun 2016 yang mencapai rata-rata USD47/barel. Kami memproyeksikan harga minyak akan terus naik ke tingkat USD60/barel jika pemotongan produksi oleh negara-negara OPEC dan non-OPEC, yang baru-baru ini diumumkan, sepenuhnya diimplementasikan (lihat Economic Commentary yang baru-baru ini kami tulis berjudul, Oil price forecasts up on OPEC agreement, but implementation key). Harga minyak yang lebih tinggi seharusnya dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dan mendorong rencana belanja modal serta mendukung sentimen, investasi dan belanja konsumen di ekonomi yang lebih luas.

Dibandingkan dengan tahun 2016, kami memperkirakan harga minyak akan terus menuju tren yang positif pada tahun 2017-18, yang akan mendukung pemulihan pertumbuhan dengan sektor non-hidrokarbon sebagai pendorong utama. Meskipun demikian, defisit fiskal diperkirakan akan terus terjadi dan pemulihan cenderung moderat dengan PDB riil diperkirakan mencapai 3,8% pada tahun 2017 dan 4,1% pada tahun 2018

 

BAB IV

PARA PELAKU EKONOMI DI NEGARA QATAR

Secara lengkap terdapat empat pelaku ekonomi, yakni sektor rumah tangga, sektor swasta, sektor pemerintah, dan sektor luar negeri. Untuk menggambarkan bagaimana keempat pelaku ekonomi tersebut berinteraksi dalam perekonomian, digambarkan di dalam diagram arus melingkar (circular flow diagram) berikut ini.

 

 

  • Sektor Rumah Tangga
  • Sektor Swasta
  • Sektor Pemerintah
  • Sektor Luar Negeri

 

 

BAB V

KESIMPULAN

 

Qatar merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menganut sistem ekonomi Sosialis. Hal ini bisa dilihat dalam penguasaan sektor produksi penting yang dikelola oleh pemerintah, seperti minyak bumi dan gas alam. Seperti diketahui Qatar merupakan eksportir gas terbesar di dunia, yaitu produksinya mencapai 36 juta ton per tahun. Sedangkan produksi minyak bumi mencapai 1,1 juta barrel per hari. Dapat dilihat pula pada pengambilan keputusan ekonomi yang bersifat sentral dan terencana yang dilakukan oleh pemerintah.

 

     Dari penjelasan diatas, terlihat kalau Qatar tidak menganut sistem ekonomi liberal, karena faktor – faktor produksi yang penting tidak diuasai pihak swasta. Begitu pun dengan pengambilan keputusan yang tidak diserahkan kepada swasta, melainkan sentralisasi oleh pemerintah. Dari hasil analisis yang dilakukan pada sistem perekonomian Qatar dapat disimpulkan bahwa negara Qatar tercatat sebagai negara yang mampu memaksimalkan sumber daya maupun potensi alam yang dimilikinya sehingga dapat menjadikan Qatar berkembang pesat dalam perkembangan ekonominya.

DAFTAR PUSAKA

Drs. Kardiman, dkk, 2006, Ekonomi Dunia Keseharian Kita, Yudhistira, Jakarta
Dr.M. Suparmoko. M.A , 2007, Ekonomi 1, Yudhistira, Jakarta
Irwan Nuswantoro, dkk, 2011,Top 10negara di Dunia, Cerdas Interaktif, Jakarta

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Rapat Anggota

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

Pengurus

  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

 

Pengawas

  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    • mempunyai kemampuan berusaha
    • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
    • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
    • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
    • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
    • Rajin bekerja, semangat dan lincah.

 

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Referensi

Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma

Tabungan Dua Dunia Bersama Koperasi Serba Usaha Syariah Huwaiza Lebih Berkah Lebih Mudah

ABSTRAK

Tujuan : Tujuan analisis ini untuk mengetahui pengertian Sisa Hasil Usaha, Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha, Istilah – istilah Informasi Dasar, Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota, dan Prinsip – prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha.

Desain : Analisis sumber data Sisa Hasil Usaha KSU Syariah Huwaiza.

Sumber Data : Data – data diperoleh dari berbagai sumber dan web resmi KSU Syariah Huwaizah sebelum kadaluwarsa.

Metode Ulasan : Menggunakan analisa dari Bab – bab sebelumnya.

Hasil : Memberikan analisis pengertian Sisa Hasil Usaha, Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha, Istilah – istilah Informasi Dasar, Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha per anggota, dan Prinsip – prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha.

BAB V

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

                   SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

                   JUA      = Jasa Usaha Anggota

                   JMA     = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :

                  SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

                  JUA        : Jasa Usaha Anggota

                  JMA       : Jasa Modal Anggota

                  VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

                  VUK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

                  Sa           : Jumlah simpanan anggota

                 TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

ANALISIS

Analisis dari Prinsip, Tujuan, dan Fungsi Koperasi Huwaiza

  Koperasi Huwaiza merupakan koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan karena pada awalnya koperasi ini merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM) yang didirikan oleh ibu – ibu sebagai usaha bersama untuk memenuhi kesejahteraan kelompok. Setelah berkembang SKM ini mendapat pengakuan dan legalitas dan berubah wujud menjadi koperasi.

Analisa Koperasi Huwaiza berkaitan dengan fungsi – fungsi berikut:

  • Fungsi Sosial : adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota yaitu pembiayaan KP2UH (Kelompok Persaudaraan Perempuan Usaha Huwaiza) dan Lembaga.
  • Fungsi Ekonomi : Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam. Sisa Hasil Usaha diperoleh dari berbagai produk jasa yang ditawarkan oleh koperasi ini misalnya : Si Mapan (Simpanan Masa Depan), Si Umar (Simpanan Umrah), Pembiayaan KP2UH (Kelompok Persaudaraan Perempuan Usaha Huwaiza), Pembiayaan Lembaga dan produk – produk lainnya.
  • Fungsi Politik : dengan berkoperasi  dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota.
  • Fungsi Etika : dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada adalah kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Tujuan Koperasi Huwaiza

   Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Beberapa kegiatan dari koperasi Huwaizah yaitu :

  • KSU Syariah Huwaiza Ikut Mensukseskan Program Pemerintah Kota Depok Dalam Upaya Penanganan Sampah Untuk Depok Yang Lebih Baik.
  • Hari Koperasi Nasional Depok.
  • KSU Syariah Huwaiza Menjadi Koperasi Terbaik Di Kota Depok Tahun 2010 dan 2016.
  • Mobil Kas Keliling KSU Syariah Huwaiza.

Prinsip KSU Syariah Huwaiza

    Prinsip Koperasi Huwaiza menggunakan Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antar koperasi.

Analisa Koperasi Huwaiza sebagai badan usaha

  • Koperasi Huwaiza adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) dan juga tunduk pada aturan Islam karena berpinsipkan syari’ah
  • Koperasi Huwaiza mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya, terbukti dari laporan SHU dan penghargaan yang sudah diterima oleh koperasi ini
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Koperasi Huwaiza merupakan milik bersama, keanggotaan juga dijalankan bersama, dan pengguna jasa Koperasi Huwaiza ini dapat merupakan anggota.
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan. Sistem manajemen usaha dan sistem keanggotaan Koperasi Huwaiza ini sudah tersusun dengan sangat teratur karena memiliki struktur organisasi yang baik dan lengkap. Dapat juga dilihat dari laporan keuangan yang tercantum pada alamat web Koperasi Huwaiza ini.

Analisa Tujuan dan Nilai Koperasi pada Koperasi Huwaiza

  1. Koperasi Huwaiza ini tidak begitu berorientasi pada profit ataupun benefit. Karena Koperasi ini lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan juga mengutamakan asas kekeluargaan.
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan. Landasan operasional Koperasi Huwaiza ini didasarkan pada pelayanan yang sangat baik.
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992). Koperasi Huwaiza sangat mempriotaskan kesejahteraan anggota bahkan masyarakat sekitar, dengan visi yang dimilikinya yaitu “Menjadi lembaga keuangan yang kuat, luas jaringan pelayanannya, serta konsisten pada nilai dan kaidah syariah dalam upaya mensejahterakan masyarakat”.
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Analisa Kegiatan Usaha Koperasi Huwaiza

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
  • Owners : menanamkan modal investasi.
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
  • Kriteria minimal anggota koperasi.
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
  • Memiliki pola income reguler yang pasti.

Kegiatan Usaha Koperasi Huwaiza

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Koperasi Huwaiza memiliki beberapa karir yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, antara lain :

  • Mendapatkan program “Odong-odong Membawa Berkah” dari BNI Syariah.
  • Mendapatkan Program PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan) dan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat.

Koperasi Huwaiza juga memiliki beberapa program yang dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat , antara lain:

  • Si Mapan (Simpanan Masa Depan) adalah simpanan berjangka dengan akad Mudharabah untuk perencanaan masa depan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan sistem setoran bulanan yang bermanfaat untuk membantu menyiapkan rencana masa depan.
  • Simpanan Umrah (Si Umar) adalah simpanan yang memudahkan anda yang ingin pergi menunaikan umrah dengan syarat dan ketentuan yang mudah.
  • Simpanan Pelajar (Simpel) merupakan produk layanan Huwaiza yang sangat mudah untuk dilakukan karena hanya bermodalkan Rp. 25.000,- maka kita sudah bisa menyimpan uang di Huwaiza. Kemudian untuk selanjutnya kita sudah bisa menyimpan minimal Rp. 5.000,-.

Analisa Permodalan Koperasi Huwaiza

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Koperasi Huwaiza menggunakan beberapa permodalan yaitu:

  1. Modal Sendiri yang terdiri dari ; simpanan pokok AP, simpanan pokok AM, dan simpanan wajib.
  2. Mendapatakan perkuatan modal dari Bank Muammalat, INKOPSYAH, Bank Syariah Mandiri, PT Sucofindo dan terakhir dari LPDB KUMKM.

Analisa Sisa Hasil Usaha Koperasi Huwaiza

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

SHU Koperasi Huwaiza dibagikan atau dialokasikan kepada anggota, dana cadangan, kesejahteraan pegawai, pengurus dan pengawas, pendidikan, zakat dan juga pembangunan daerah yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dibawah ini merupakan pembagian atau pengalokasian SHU Koperasi Huwaiza tahun 2015.

Ekonomi Koperasi

Referensi :

Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma

ksusyariahhuwaiza.org

EKONOMI KOPERASI BAB 2 – 4


ANALISA BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Koperasi Huwaiza menurut pengertian Koperasi Indonesia secara umum

“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Menurut analisa saya dilihat dari pengertian Koperasi Indonesia diatas, Koperasi Huwaiza merupakan koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan karena pada awalnya koperasi ini merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM) yang didirikan oleh ibu – ibu sebagai usaha bersama untuk memenuhi kesejahteraan kelompok. Setelah berkembang SKM ini mendapat pengakuan dan legalitas dan berubah wujud menjadi koperasi.

Analisa Koperasi Huwaiza berkaitan dengan fungsi – fungsi berikut:

  • Fungsi Sosial : adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Hasil analisa saya, dalam koperasi Huwaiza terdapat pembiayaan KP2UH (Kelompok Persaudaraan Perempuan Usaha Huwaiza) dan Lembaga.
  • Fungsi Ekonomi : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut. Menurut analisa saya, SHU Koperasi Huwaiza diperoleh dari berbagai produk jasa yang ditawarkan oleh koperasi ini misalnya : Si Mapan (Simpanan Masa Depan), Si Umar (Simpanan Umrah), Pembiayaan KP2UH (Kelompok Persaudaraan Perempuan Usaha Huwaiza), Pembiayaan Lembaga dan produk – produk lainnya.
  • Fungsi Politik : dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. Dapat dilihat dalam Struktur Organisasi KSU Syariah Huwaiza yang akan dipaparkan pada analisa bab berikutnya.
  • Fungsi Etika : kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada adalah kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Koperasi Huwaiza menurut Definisi ILO

Hasil analisa dilihat dari 6 elemen yang terkandung dalam koperasi menurut ILO, terdapat pada Koperasi Huwaiza, yaitu:

  1. Koperasi Huwaiza merupakan koperasi yang berdiri dari perkumpulan orang-orang terutama ibu – ibu
  2. Koperasi Huwaiza juga menggabungkan orang-orang yang sukarela menjadi pengurus koperasi ini, agar koperasi ini tidak hanya dipegang oleh beberapa ibu – ibu saja
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai oleh Koperasi Huwaiza ini dapat dilihat dari visi misi yang sudah dipaparkan diatas
  4. Koperasi Huwaiza berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, tercantum dalam pembagian laporan SHU
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Koperasi Huwaiza menurut Definisi P.J.V. Dooren

Koperasi Huwaiza merupakan koperasi yang tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum, terdapat beberapa badan hukum yang mengatur Koperasi Huwaiza ini yaitu 75/BH/KUKM/1.2/IV/2005 yang dsahkan pada tanggal 27 April 2005, hukum Islam juga mengatur Koperasi Huwaiza ini karena berprinsipkan Syari’ah.

Koperasi Huwaiza menurut Definisi “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta

Koperasi Huwaiza ini didirikan untuk usaha bersama dengan saling tolong menolong meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan meningkatkan kesejahteraan.

Analisa Koperasi Huwaiza menurut Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi Huwaiza juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 Unsur Koperasi Indonesia terdapat di dalam Koperasi Huwaiza

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi Huwaiza

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dapat dilihat dari beberapa kegiatan dari koperasi Huwaizah dibawah ini:

  • KSU Syariah Huwaiza Ikut Mensukseskan Program Pemerintah Kota Depok Dalam Upaya Penanganan Sampah Untuk Depok Yang Lebih Baik
  • KSU Syariah Huwaiza Menjadi Koperasi Terbaik Di Kota Depok Tahun 2010 dan 2016

Prinsip KSU Syariah Huwaiza

Prinsip Koperasi Huwaiza menggunakan Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi

ANALISA BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Menurut Hanel, Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Koperasi Huwaiza merupakan sebuah organisasi juga dalam sistem ekonomi terbuka dan memiliki tujuan yang terdapat di dalam visi koperasi ini.

Sub system pada Koperasi Huwaiza

Koperasi Huwaiza termasuk ke dalam sub system Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Analisa Koperasi Huwaiza menurut identifikasi organisasi oleh Ropke

Koperasi Huwaiza merupakan jenis koperasi:

  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

 

Bentuk struktur organisasi Koperasi Huwaiza yaitu menurut bentuk struktur organisasi koperasi – koperasi yang ada di Indonesia terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab dari pengurus, pengawas, dan pengelola Koperasi Huwaiza

  1. Pengurus
    • Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
      • Mengelola koperasi dan usahanya
      • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
      • Menyelenggaran Rapat Anggota
      • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
      • Maintenance daftar anggota dan pengurus
    • Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
      • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
      • Meningkatkan peran koperasi
  2. Pengawas
    • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
    • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
  3. Pengelola
    • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
    • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
    • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
    • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Analisa Koperasi Huwaiza menurut pengertian manajemen dari para ahli

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut hasil analisa saya Koperasi Huwaiza memakai kedua definisi manajemen tersebut karena Koperasi Huwaiza bekerja menurut prinsip ekonomi, melandaskan azas – azas koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong yang mengandung unsur social, dan juga melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi dalam mencapai tujuan.

Analisa Perangkat Organisasi Koperasi Huwaiza

Perangkat organisasi Koperasi Huwaiza menurut UU No. 25/1992 yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Lalu ditambahkan dengan pengelola.

 

ANALISA BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Koperasi Huwaiza merupakan badan usaha yang berlandaskan asas – asas kekeluargaan. Merupakan salah satu jenis badan usaha yaitu koperasi. Karena di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, dll.

Analisa Koperasi Huwaiza sebagai badan usaha

  • Koperasi Huwaiza adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) dan juga tunduk pada aturan Islam karena berpinsipkan syari’ah
  • Koperasi Huwaiza mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya, terbukti dari laporan SHU dan penghargaan yang sudah diterima oleh koperasi ini
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Menurut analisa saya, Koperasi Huwaiza merupakan milik bersama, keanggotaan juga dijalankan bersama, dan pengguna jasa Koperasi Huwaiza ini dapat merupakan anggota.
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system). Hasil analisa saya, system manajemen usaha dan system keanggotaan Koperasi Huwaiza ini sudah tersusun dengan sangat teratur karena memiliki struktur organisasi yang baik dan lengkap. Dapat juga dilihat dari laporan keuangan yang tercantum pada alamat web Koperasi Huwaiza ini.

Analisa Tujuan dan Nilai Koperasi pada Koperasi Huwaiza

  1. Menurut analisa saya, Koperasi Huwaiza ini tidak begitu berorientasi pada profit ataupun benefit. Karena Koperasi ini lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan juga mengutamakan asas kekeluargaan.
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost). Hasil analisa saya, Landasan operasional Koperasi Huwaiza ini didasarkan pada pelayanan yang sangat baik, dapat dilihat dari slogan Koperasi ini adalah “Dekat, Mudah dan Berkah”.
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992). Analisa saya, Koperasi Huwaiza sangat mempriotaskan kesejahteraan anggota bahkan masyarakat sekitar, dengan visi yang dimilikinya yaitu “Menjadi lembaga keuangan yang kuat, luas jaringan pelayanannya, serta konsisten pada nilai dan kaidah syariah dalam upaya mensejahterakan masyarakat”.
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Analisa Kegiatan Usaha Koperasi Huwaiza

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha Koperasi Huwaiza

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Hasil analisa saya, Koperasi Huwaiza memiliki beberapa karir yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, antara lain :

  • Mendapatkan program “Odong-odong Membawa Berkah” dari BNI Syariah.
  • Mendapatkan Program PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan) dan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat

Koperasi Huwaiza juga memiliki beberapa program yang dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale), antara lain:

  • Si Mapan (Simpanan Masa Depan)

Simpanan Masa Depan (Si Mapan) adalah simpanan berjangka dengan akad Mudharabah untuk perencanaan masa depan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan sistem setoran bulanan yang bermanfaat untuk membantu menyiapkan rencana masa depan.

  • Si Umar (Simpanan Umrah)

Simpanan Umrah (Si Umar) adalah simpanan yang memudahkan anda yang ingin pergi menunaikan umrah dengan syarat dan ketentuan yang mudah.

  • Simpel (Simpanan Pelajar)

Simpanan Pelajar (Simpel) merupakan produk layanan Huwaiza yang sangat mudah untuk dilakukan karena hanya bermodalkan Rp. 25.000,- maka kita sudah bisa menyimpan uang di Huwaiza. Kemudian untuk selanjutnya kita sudah bisa menyimpan minimal Rp. 5.000,-.

Analisa Permodalan Koperasi Huwaiza

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Hasil Analisa saya, Koperasi Huwaiza menggunakan beberapa permodalan yaitu:

  1. Modal Sendiri yang terdiri dari ; simpanan pokok AP, simpanan pokok AM, dan simpanan wajib
  2. Mendapatakan perkuatan modal dari Bank Muammalat, INKOPSYAH, Bank Syariah Mandiri, PT Sucofindo dan terakhir dari LPDB KUMKM

Analisa Sisa Hasil Usaha Koperasi Huwaiza

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Hasil analisa, SHU Koperasi Huwaiza dibagikan atau dialokasikan kepada anggota, dana cadangan, kesejahteraan pegawai, pengurus dan pengawas, pendidikan, zakat dan juga pembangunan daerah yang sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Referensi

Materi Bahan Ekonomi Koperasi – Bapak M. Firdaus (Dosen Ekonomi Koperasi)

Web http://ksusyariahhuwaiza.org/

 

EKONOMI KOPERASI

Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :

  1. Konsep koperasi barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  1. Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

  1. Konsep koperasi negara berkembang

Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.

Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Sejarah Perkembangan Koperasi

Timeline
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

 

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

 

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.

Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.

Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

KSU SYARIAH HUWAZAH

Awal mula berdirinya Koperasi Serba Usaha (KSU) Syariah Huwaiza yaitu pada tanggal 19 Januari 2002, yang berasal dari suatu perkumpulan pengajian ibu-ibu yang terdiri dari 12 orang yang rutin melaksanakan pengajian sepekan sekali. Di pengajian tersebut setiap anggota pengajian menyimpan uang atau mengumpulkan simpanan wajib sebesar Rp. 4.000,- tiap bulannya. Dan setelah 5 bulan berjalan dengan  uang yang terkumpul sekitar Rp.244.200,- sekumpulan ibu-ibu ini membentuk kepengurusan yang diberi nama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Teratai. Seiring dengan berkembangnya wawasan pengurus dan dinamika yang dihadapi dalam pengembangan KSM, pengurus KSM Teratai menyadari bahwa untuk mempertahankan KSM Teratai agar tetap eksis dan berkembang di butuhkan pengakuan atau legalitas secara formal, maka pada tahun 2005 tepatnya pada tanggal 27 April 2005, KSM Teratai berubah wujud menjadi koperasi yang diberi nama HUWAIZA yang mendapatkan legalitas sebagai koperasi konvensional. Setelah dua tahun berjalan koperasi huwaiza medapatkan dana stimulus dari Kementrian Koperasi sebesar Rp. 100.000.000,-.

Pada tahun 2008 Koperasi Huwaiza merubah legalitas dari koperasi konvensional ke koperasi syariah sekaligus melebarkan sayap usahanya. Awalnya Koperasi Huwaiza terletak di Jl. Masjid Al-Hukamah RT/RW 03/04 Rangkapan Jaya Baru Pancoran Mas – Depok sebelah SMP 4 Muhammadiyah, dikarenakan satu dan lain hal pada tahun 2010 Koperasi Huwaiza pindah ke Jl. Raya Meruyung Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Depok, dan dikarenakan banjir melanda huwaiza selama dua tahun berturut turut maka pada tahun 2012 koperasi huwaiza pindah ke Jl. Raya Parung Bingung No. 02 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru  Kecamatan Pancoran Mas – Depok. Dari tahun ke tahun Koperasi Huwaiza tumbuh dan berkembang, terbukti dengan banyaknya prestasi yang di peroleh oleh Koperasi Huwaiza, salah satunya yaitu mendapat penghargaan di Koperasi Award sebagai Koperasi Terbaik Sekota Depok pada tahun 2016.

 

Visi

“Menjadi lembaga keuangan yang kuat, luas jaringan pelayanannya, serta konsisten pada nilai dan kaidah syariah dalam upaya mensejahterakan masyarakat”.

Misi

  1. Memperkuat kelembagaan dari sisi sumber daya manusia, keuangan, anggota, teknologi  informasi serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
  2. Mengembangkan seluas-luasnya jaringan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan produk yang beragam.
  3. Menerapkan prinsip dan kaidah syariah dalam setiap transaksi  dan aktivitas kelembagaan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi mikro.

 

 

DAFTAR PUSAKA

Materi Bahan Ekonomi Koperasi – Bapak M. Firdaus (Dosen Ekonomi Koperasi)

Web http://ksusyariahhuwaiza.org/

Poster Anti Monopoli & Persaingan Tidak Sehat

Poster A3 Humara

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Kelompok Softskill:
Harris Fadilah 2B217024
Humara Mahira 23216324
Widy Chintya 27216635

STUDI KASUS EKONOMI

Tugas 2 Mata Kuliah Softskill “Aspek Hukum dalam Ekonomi”
Kelompok:
Harris Fadilah (2B21704)
Humara Mahira (23216324)
Widy Chintya (27216635)
 
Jumat 14 April 2017, 15:37 WIB
Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Mei Amelia R – detikNews
Jakarta – Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website http://www.wildanwijayagroup.com.

“Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website http://www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa,” terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

“Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

“Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta,” terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. “Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta,” imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. “Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta,” tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP,
1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara.
PENYELESAIAN MASALAH:

ARBITRASE
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.
Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah : 
  1. 1) Sidang tertutup untuk umum ; 
  2. 2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ; 
  3. 3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ; 
  4. 4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi ; 
  5. 5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada ‘biaya-biaya lain’ ; hingga 
  6. 6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.
Kesimpulan
Dalam kasus penipuan jual beli onlie ini dapat disimpulkan, jika pihak yang dirugikan memilih jalur hukum arbitrasesangat bagusKelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, arbiter yang memiliki pengetahuan baik dari segi hukum maupun dari segi teknis, serta ketepatan waktu persidangan, menjadi kelebihan arbitrase itu sendiri sehingga sidang dapat berjalan secara efektif.
SUMBER: